Wednesday, December 18, 2013

Mendapatkan Uang Dengan Menjadi Freelancer di Freelancer.co.id

Sumber: -- Artikel dalam Blog ini disadur, dikutip dan diambil dari pelbagai sumber, termasuk pengalaman Author sendiri. Mohon maaf apabila ada kesalahan - kesalalahan dalam redaksi maupun kata-kata yang kurang berkenan dihati. Author sangat terbuka dan sangat senang sekali apabila rekan-rekan bersedia menuliskan secuplik (apaan tuh) komentar di Blog ini. Terima kasih.--

Sunday, December 8, 2013

Kementerian Agama Mengakui Kesalahan Terjemah Alquran


Setelah diskusi dan debat panjang, Kemenag (Kementrian Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Departemen Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis Mujahidin (MM) menggelar pertemuan dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya berencan mengeluarkan terjemah Al Qur’an edisi revisi.

Terjemah Al Qur’an keliru bisa halalkan kumpul kebo

Akibat kesalahan fatal pada terjemahan Al Qur’an versi Departemen Agama (Depag, kini Kementerian Agama/Kemenag) bisa memicu orang menjadi teroris. Bahkan, terjemahan yang tidak pas itu dikhawatirkan juga bisa membuat orang menghalalkan pelacuran. Kemenag pun akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag dan berencana akan mengeluarkan Al Qur’an terjemah edisi revisi.

Kesimpulan di atas terangkum setelah Majelis Mujahidin (MM) mengadakan Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al Qur’an dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. MM sebagai lembaga yang selama ini mengupayakan penegakan hukum Islam di Indonesia, adalah pihak yang telah menemukan ribuan kekeliruan penterjemahan Al Qur’an versi Depag tersebut.

Pada pertemuan itu, pihak MM antara lain diwakili Amir MM Muhammad Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah (LT) Irfan S. Awwas, Wakil Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa MM) Abu Muhammad Jibril Abdurrahman, Sekjen MM Shabbarin Syakur dan Amir MM Jabodetabek, Laode Agus Salim. Sementara pihak Kemenag diwakili sekitar 20 orang. Di antaranya, Prof. DR. Ali Mustafa Ya’qub, Prof. DR. Ahsin Sakho (Rektor Institut Ilmu al-Qur’an), dan DR. Muchlis Hanafi.


Seharusnya terjemah tafsiriyah bukan harfiyah

Acara dialog antara MM dan Kemenag dimulai pukul 9 pagi yang diawali dengan ramah tamah. Pada kesempatan pertama, Amir MM Ustadz Muhammad Thalib menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an mana saja yang telah diteliti kekeliruannya oleh MM.

Kesempatan berikutnya, Ketua Lajnah Tanfidziyah, Ustadz Irfan S Awwas menjelaskan bahwa terjemah versi Depag yang kini beredar di Indonesia sekarang, adalah terjemah harfiyah. Mestinya, yang lebih aman terjemah yang diterapkan adalah terjemah tafsiriyah. Yakni, tak sekadar menerjemahkan, tapi juga dengan menjelaskan ayat-ayat yang diterjemahkan tersebut dari sisi-sisi yang penting. Terutama pada ayat-ayat yang berpotensi menimbulan salah pengertian bagi si pembacanya. Apalagi bila si pembaca sama sekali tidak mengerti bahasa Arab, tapi punya semangat Islam yang tinggi.

“Misalnya pada terjemah surah at-Taubah, ayat 5. “Maka apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka.” Kalau orang hanya membaca ayat ini, kan bisa membunuh semua orang musyrik dimanapun,” contohnya.

Kesalahpahaman lainnya, jelas Irfan, juga bisa dilihat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”. “Ayat ini, kan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan,” tegasnya.


Kemenag akhirnya mengakui adanya kesalahan


Kemenag melalui jubirnya yang diwakili oleh DR. H. Muchlis Hanafi beserta staf dan jajarannya di awal diskusi belum bisa mengakui adanya kesalahan pada terjemah Al Qur’an versi Depag tersebut, walau pun satu ayat. Diskusi sempat hangat dan tegang selama 4 jam dengan saling mengadu argumentasi.

Kesempatan berikutnya untuk bicara adalah Ustadz Abu Jibriel selaku wakil Ahwa MM. Setelah mengucapkan terima kasih atas undangan Kemenag kepada MM, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa masukan, diantaranya :

Pihak Kemenag sensitive di dalam menanggapi masalah kesalahan terjemah Al Qur’an Depag dan mau untuk merevisinya jika memang terbukti terdapat kesalahan
Pihak Kemenag jujur di dalam menanggapi masukan dari MM, antara lain tidak ada fihak-fihak yang merasa dan menganggap hanya terjemahannya yang paling benar. Selain itu harus ada kejujuran mengakui jika MM itu benar maka harus dikatakan benar dan begitu pula sebaliknya.
Setelah itu, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa opsi terkait perdebatan yang menghangat dalam dialog, yakni : menarik seluruh terjemah Al Qur’an versi Depag yang salah dari peredaran, atau diadakan debat publik yang lebih luas untuk menguji mana terjemahan yang lebih benar, MM akan membawa masalah ini ke pengadilan atas kesahalan terjemahan Al Qur’an versi Depag. Namun, apabila Depag bersedia merevisi, maka kedua opsi sebelumnya tidak dibutuhkan lagi.

Saran dari Ustadz Abu Jibriel ini akhirnya bisa diterima, dimana fihak Kemenagpun akhirnya mengakui bahwa memang telah terjadi kesalahan pada terjemahan Al Qur’an versi Depag, terutama sekali yang terdapat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”.

Kalau terjemahan ayat ini di’telan’ lalu dilaksanakan begitu saja, maka akan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan. Di akhir dialog, fihak Kemenag akan menjadikan masukan MM sebagai bahan pertimbangan revisi terjamah Al Qur’an versi Depag.

Wallahu’alam bis showab!


Sumber: -- Artikel dalam Blog ini disadur, dikutip dan diambil dari pelbagai sumber, termasuk pengalaman Author sendiri. Mohon maaf apabila ada kesalahan - kesalalahan dalam redaksi maupun kata-kata yang kurang berkenan dihati. Author sangat terbuka dan sangat senang sekali apabila rekan-rekan bersedia menuliskan secuplik (apaan tuh) komentar di Blog ini. Terima kasih.--

Ternyata Ada 3.229 Kesalahan Tarjamah Al-Quran Versi Kemenag RI

Buku berjudul Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI” yang ditulis oleh Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad Thalib, memuat sebagian kecil dari 3.229 jumlah kesalahan terjemah yang terdapat dalam Tarjamah Harfiyah Al-Quran versi Depag. Sementara kesalahan pada edisi revisi tahun 2010 bertambah menjadi 3.400 ayat.

Seperti diketahui, penelaahan selama bertahun-tahun terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitan Departemen Agama RI sejak 1965, kemudin mengalami revisi secara bertahap mulai 1989, 1998, 2002, hingga 2010, telah menyentak kesadaran iman kita, betapa selama ini ajaran kitab suci Al-Qur’an ternodai akibat adanya salah terjemah yang jumlahnya sangat banyak.
“Maka, kami tidak hanya sebatas koreksi, tapi juga menerbitkan Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an lengkap 30 juz, sebagai tanggungjawab meluruskan terjemah harfiyah yang salah dari Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Kemenag RI. Adapun Buku Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI ini hanya memuat 170 ayat saja. Karena sangat prinsip yang harus segera diketahui kaum muslim. Sebab tidak mungkin membukukan kesalahan terjemah 3.229 ayat sekaligus dalam waktu dekat ini,” kata Ustadz Thalib.

Dijelaskan Amir Majelis Mujahidin, ayat salah terjemah itu berkaitan dengan masalah akidah, syariah, dan mu’amalah. Khususnya menyangkut problem terorisme, liberalism, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat beragama.
Dalam Simposium Nasional bertema: “Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme” di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010, Dirjen Bimas Islam Kemenag dan sekarang menjadi Wamenag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar dengan gamblang menyatakan: sejumlah ayat berpotensi untuk mengajak orang beraliran Islam keras, karena itu dalam terjemahan Al-Qur’an versi baru pemerintah menyusun kata yang lebih moderat, namun memiliki makna yang sama.

Selain meluncurkan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an versi baru, Kemenag juga melakukan upaya deradikalisasi lain, yaitu pembinaan pengurus masjid oleh 95 ribu penyuluh agama hingga ke pedesaan.
Ayat Salah Terjemah

Diantara ayat Al-Qur’an yang dituding berpotensi radikal adalah: QS. Al-Baqarah (2):191. Terjemah Harfiyah Depag: “dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah)…”
Kalimat ‘bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka’, seolah oleh ayat ini membenarkan untuk membunuh musuh di luar zona perang. Hal ini, tentu sangat berbahaya bagi ketentraman dan keselamatan kehidupan masyarakat. Karena pembunuhan terhadap musuh diluar zona perang sudah pasti menciptakan anarkisme dan teror, suatu keadaan yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka Tarjamah Tafsiriyahnya adalah: “Wahai kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di manapun kalian temui mereka di medan peran dan dalam masa perang…”

Ayat Al-Qur’an lain yang dituding berpotensi radikal adalah: QS. Al-Ahzab (33): 61. Adapun Tarjamah Harfiah Depag/Kemenag: “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.”
Dijelaskan, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam tarjamah Depag versi lama, dan dibunuh tanpa ampun dalam tarjemah Kemenag versi baru, keduanya merupakan tarjamah harfiah dari kata quttilu taqtiila, artinya bukan dibunuh, tetapi dibunuh sebagian besar. Kemudia kata sehebat-hebatnya, atau ‘tanpa ampun’ sebagai tarjemah kata taqtiilaa tidak benar. Karena kata taqtiilaa hanya berfungsi sebagai penegasan, bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.

Dijelaskan, Tarjamah Depag maupun Kemenag diatas berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non-muslim. Padahal Islam secara mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Islam sebaliknya memerintahkan kepada kaum muslim berlaku kasih sayang dan adil kepada seluruh uma manusia, sebagai wujud dari misi rahmatan lil-‘alamin.
Tarjamah Tafsiriyah: “Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimana pun mereka berada”.

Dengan dua contoh terjemah ini, membuktikan bahwa tindakan radikal maupun teror yang banyak terjadi akhir-akhir ini, mendapat dukungan dan pembenaran, bukan dari ayat Al-Qur’an, melainkan terjemah harfiyah terhadap ayat di atas, dan hal itu bertentangan dengan jiwa Al-Qur’an yang tidak menghendaki tindakan anarkis. Dan para pelakunya telah menjadi korbanterjemah yang salah ini.

Ketika Rasulullah Saw dan kaum Muslimin di Madinah, beliau hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik dan kaum yang tidak beragama, sepanjang mereka tidak menganggu Islam. Apa yang akan terjadi sekiranya Rasulullah memerintahkan pengamalan ayat tersebut sebagaimana terjemahan Al-Qur’an dan Terjemahnya itu.

Kontroversi terjemah Al-Qur’an versi Kemenag RI, terutama disebabkan oleh kesalahan memilh metode terjemah. Metode terjemah Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah, dan Depag memilih metode harfiyah/tekstual.


Sumber: -- Artikel dalam Blog ini disadur, dikutip dan diambil dari pelbagai sumber, termasuk pengalaman Author sendiri. Mohon maaf apabila ada kesalahan - kesalalahan dalam redaksi maupun kata-kata yang kurang berkenan dihati. Author sangat terbuka dan sangat senang sekali apabila rekan-rekan bersedia menuliskan secuplik (apaan tuh) komentar di Blog ini. Terima kasih.--

Arifin Ilham: “Amalkan Terjemah Qur’an Kemenag, Umat Islam Bisa Jadi Teroris”


MASJID Adzikra memutuskan untuk mengganti semua Al Qur’an terjemahan Kementerian Agama dengan Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah hasil publikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

MMI menemukan 3229 kesalahan penerjemahan di antara 6236 Ayat  Al Qu’ran dalam terjemah Qur’an Kemenag.

Beberapa contoh tarjamah harfiyah Qur’an Depag: “Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah)..”(QS Al-Baqarah, 2: 191)

Versi Qur’an Tarjamah Tafsiriyah MMI: “Wahai kaum Mukmin, perangilah musuh-musuh kalian dimanapun kalian temui mereka di medan perang dan dalam masa perang. Usirlah musuh-musuh kalian dari negeri tempat kalian dahulu diusir.”

Arifin Ilham menegaskan upaya koreksi ini harus terus disuarakan dan digulirkan tanpa maksud memusuhi Kemenag. “Perbaikilah terjemahan itu,” himbaunya.

Contoh kekeliruan lainnya dari terjemah Qur’an Kemenag ada pada surat Al Ahzab ayat 51 yang berbunyi: “Kamu boleh manangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka(istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa saja yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”

Sedangkan versi Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah MMI: “Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bermalam bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bermalam bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu. Kebebasan yang Allah berikan kepadamu untuk mendahulukan atau mengakhirkan giliran bermalam bagi istri-istrimu lebih dapat menenangkan hati mereka dan tidak membuat mereka sedih…”

Selain itu, Arifin Ilham  juga mengatakan lahirnya Tarjamah Tafsiriyah adalah sengatan bagi umat Islam agar gigih kembali mentadaburi Al Qur’an.

“Semuanya selamat karena ummat Islam Indonesia tidak mau mengamalkanya. Kalau mengamalkan Qur’an Tarjamah Depag bisa jadi teroris semua, mestinya negara terimakasih kepada MMI,” ujarnya.

Dalam dialog MMI dan Tim Kemenag tgl 16 Ramadhan 1431H, Tim Kemenag mempersilahkan pihak MMI supaya segera menerbitkan Terjemah Tafsiriyah Al-Quran yang telah disusun. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menilai dan memilih sendiri, benar atau tidaknya terjemahan Al-Quran yang ada.

Artikel dalam Blog ini disadur, dikutip dan diambil dari pelbagai sumber, termasuk pengalaman Author sendiri. Mohon maaf apabila ada kesalahan - kesalalahan dalam redaksi maupun kata-kata yang kurang berkenan dihati. Author sangat terbuka dan sangat senang sekali apabila rekan-rekan bersedia menuliskan secuplik (apaan tuh) komentar di Blog ini. Terima kasih.--